Apakah dilatasi mandiri pada siang hari dapat membatalkan puasa?
📎Hukum Dilatasi Mandiri Di Saat Berpuasa📎
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah membangun pendapat mereka (injeksi vagina membatalkan puasa) karena menganggap bahwa injeksi cairan lewat qubul (vagina) sampai ke jauf (rongga dalam tubuh).
🔖Namun hal ini menyelisihi penelitian para dokter saat ini. Karena realitanya tidak ada saluran sama sekali yang menghubungkan vagina dan bagian dalam tubuh.
🔖Sehingga senyatanya hal yang sedang kita bahas ini bukan termasuk pembatal. Jadi, pendapat terkuat dalam masalah ini, pencucian vagina tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan injeksi pada vagina termasuk pembatal.
📌Catatan dari Admin Vg squad:
🌷sekalipun dilatasi mandiri yang dilakukan pada waktu siang hari tidak membatalkan puasa jika melakukannya tanpa syahwat, namun harus diingat kita diperintahkan untuk menjauhi dua tempat yaitu mulut dan kemaluan saat puasa
Firman Allah di dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa:
“Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku” (HR. Bukhari: 1894 dan Muslim: 1151)
🌷Bisa jadi saat menyentuh vagina secara terus-menerus kita akan merasakan sensasi geli,nikmat atau hal lainnya yang dapat memicu atau membangkitkan syahwat.jika syahwat sudah bangkit otomatis akan mengurangi pahala puasa kita.
🌷Oleh sebab itu karena dilatasi tidak termasuk situasi darurat yang kalau tidak dilakukan bisa membahayakan nyawa,kami menghimbau kepada teman² muslim agar tidak melakukan dilatasi disiang hari agar ibadah puasa yang dijalankan tidak berkurang pahalanya disisi Allah
🌷Kami menganjurkan untuk tetap melakukan dilatasi dibulan Ramadhan pada waktu berbuka dan diwaktu sebelum/sesudah sahur.
📚Sumber https://rumaysho.com/3433-pembatal-puasa-kontemporer-9-pencucian-vagina.html
🌼🌻🌼🌻🌼🌻🌼🌻🌼
Tambahan
Berikut fatwa Al-lajnah Da’imah (semacam MUI di Saudi dengan anggota ulama-ulama besar) berkaitan dengan hal ini:
📭Pertanyaan:
إذا أدخلت المرأة أصبعها للاستنجاء في الفرج، أو لإدخال مرهم أو قرص لعلاج أو بعد كشف أمراض النساء حيث تدخل الطبيبة يدها أو جهاز الكشف، هل يجب على المرأة الغسل؟ وإن كان هذا في نهار رمضان هل تفطر ويجب عليها القضاء؟
“jika seseorang wanita memasukkan jarinya untuk “istinja”/membersihkan kemaluannya atau memasukkan obat dalam bentuk salep/krim atau tablet (obat intravagina, pent) untuk pengobatan atau pemeriksaan pada pasien wanita di mana dokter wanita memasukkan tanganya ke kemaluan wanita (Vaginal Toucher, pent) atau memasukkan alat periksa ke kemaluan pasien (misalnya speculum, pent).
Apakah wajib bagi wanita tersebut mandi junub? Apabila dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib baginya qhada?
📬Jawaban
إذا حصل ما ذكر فلا يجب غسل جنابة ولا يفسد به الصوم.
“jika terjadi sebagaimana yang disebutkan maka tidak wajib baginya mandi junub dan tidak membatalkan puasanya.”[1]
Content by : @vaginismus.squad
#vaginismus #vaginismusindonesia #vaginismussquad #sembuhvaginismus #pejuangvaginismus #vaginismussurvivor
https://www.instagram.com/p/Cb2OHmPhTt7/?utm_medium=share_sheet
Komentar
Posting Komentar