Konsultasi Syari'ah: Hukum menggunakan Sex Toy dan Hukum Menstimulasi Klitoris dengan tangan sendiri
Dijawab Oleh ustadz M. Khoirul Fajar dari Pondok Pesantren al-Furqon Gresik
Konsultasi Syari'ah
Pandangan Syari'at tentang Hukum Menggunakan Sex Toy untuk memuaskan istri dan hukum menstimulasi Klitoris dengan tangan sendiri agar dapat mencapai klimaks saat berhubungan dengan suami
๐ฌPertanyaan:
1. Apa hukum seorang suami membantu istrinya mencapai klimaks dengan bantuan sex toy, seperti dildo, vibrator dll?
2. apa hukumnya istri Klimaks tidak hanya dari penetrasi penis suami tetapi juga karena istri merangsang vagina dengan tangannya sendiri. (Sambil suami memasukan penis, istri merangsang klitorisnya dengan tangan) apakah termasuk ke hukum masturbasi? mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khairan
๐ฌJawaban:
Bismillah was sholatu was salaamu ala rasulillah Muhammad shallallahu alaihi wasallam amma ba'du
1. Jawaban untuk pertanyaan pertama
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
َููฑَّูุฐَِูู ُูู ۡ ُِููุฑُูุฌِِูู ۡ ุญَِٰูุธَُูู
dan orang yang memelihara kemaluannya (Q.S Al-Mu'minun : 5)
ุฅَِّูุง ุนََٰููٓ ุฃَุฒَٰูุۡฌِِูู ۡ ุฃَูۡ ู َุง ู َََููุชۡ ุฃَููۡ َُُٰููู ۡ َูุฅَُِّููู ۡ ุบَูุۡฑُ ู َُููู َِูู
kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (Q.S Al-Mu'minun: 6)
َูู َِู ูฑุจุۡชَุบَٰู َูุฑَุงุٓกَ ุฐََِٰูู َูุฃَُْٰููุٓฆَِู ُูู ُ ูฑูุۡนَุงุฏَُูู
Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S Al-Mu'minun: 7)
Berdasarkan dari ayat-ayat di atas, maka melakukan hubungan suami istri dengan mainan sex semamcam itu masuk kedalam keumuman ayat Q.S Al-Mu'minun: 7, Maka hukumnya HARAM
2. Jawaban untuk Pertanyaan kedua
Ya, hukumnya sama seperti masturbasi dengan tangan sendiri maka TIDAK DIPERBOLEHKAN atau HARAM kecuali dengan bantuan tangan suami.
Wallahu a'lam bis showaab
Komentar
Posting Komentar